INVESTASI DANA HAJI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA DALAM PANDANGAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v7i1.219Keywords:
investasi, dana haji, infrastruktur, dan hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan maslahat yang direncanakan pemerintah untuk membangun infrastruktur di Indonesia dalam analisis maslahat dan mafsadat Hukum Islam. untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan ini maka dilakukanlah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yaitu Studi pustaka dan sebagai data yang diperoleh diambil melalui beberapa berita yang falid dan juga beberapa literature buku, baik yang berbahasa Arab ataupun berbahasa Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya kemaslahatan untuk tidak menggunakan dana ibadah haji lebih besar daripada apabila dipergunakan. Selain daripada itu, kemafsadatan yang ada dari pembangunan Infrastruktur lebih besar kemafsadatannya mengingat dari sekian banyak investasi yang dilakukan tidak banyak yang mendapatkan keuntungan. Maka dari itu hukum yang didapat dari penelitian ini menunjukkan tidak diperbolehkannya menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.