Mengintregasikan Nilai-Nilai Anti Korupsi dalam Pendidikan Agama Islam

Authors

  • Ahmad Manshur Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
  • Ahmad Muthi’udin Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
  • Farida Isroani Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
  • Munir Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
  • Nalilin Faiz Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v8i4.368

Keywords:

Integrasi, Korupsi, PAI

Abstract

Korupsi merupakan perbuatan yang tidak terpuji yang sangat merusak nilai pancasila, pancasila merupakan pedoman hidup bangsa Indonesia yang merupakan pedoman hidup yang harus dilaksanakan menurut aturan yang berlaku. Jika perilaku korupsi tidak tertangani dengan baik maka perlahan akan menurunkan nilai pancasila, budaya bangsa Indonesia yang memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dan rasa malu yang kuat akan hilang. Sebagai manusia yang berbudaya dan bermartabat dengan nilai-nilai pancasila, manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang sangat mulia, sehingga kemuliaan dirinya tidak tercemar oleh perbuatan yang dapat merusak dirinya dan keluarganya. Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan gambaran bahwa tindak pidana korupsi dapat merusak dan mendegradasi setiap lini kehidupan khususnya nilai-nilai pancasila dan agar bangsa Indonesia dipandang dunia sebagai negara yang bermartabat dan minim tindak korupsi karena rakyat sadar akan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia yang berjiwa pancasila. Penulisan artikel ini menggunakan pengumpulan dan pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai bahan literatur yang dapat menyajikan data dan disertai dengan dokumen pendukung yang menjadi referensi penting dalam penelitian ini. Hasil kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa melalui pendekatan eksternal yang dimaksud adalah adanya unsur-unsur dari luar manusia yang memiliki kekuatan untuk memaksa manusia untuk tidak melakukan korupsi dan pendekatan internal adalah kekuatan yang muncul dari dalam diri individu. dan diperkuat melalui pendidikan dan pembiasaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darin, Muhammad Arif Mu’allifin. 2015. “Problematika dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Jurnal Ahkam. 3, No. 2.

Gufron, Iffan Ahmad. “Integritas Moral dan Korelasinya dengan Perilaku Korupsi”. Hukum Ransendental (Pengembangan dan penegakan Hukum di Indonesia) (http://ejournal.iaintulungagung.ac.id/index.php/ahkam/article/download/393/325 (diakses tanggal 29 Juli 2019).

Harkristuti Harkrisnowo, 2002. “Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia”, Jurnal Dictum LeIP, Vol I, Lentera Hati, Jakarta.

Jahroh, Windi Siti Jahroh dan Nana Sutarna. 2016. “Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Mengatasi Degradasi Moral.”. Prosiding Seminar Nasional Inovasi Pendidikan.

Jerry C. Olson, 2000, Consumer Behaviour : Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran, jilid 1 dan 2, Jakarta : Erlangga.

Ratnawati, Tina dan Sonny Keraf. Pengertian dan Teori Etika. 2014 http://repository.ut.ac.id/4320/1/PWKL4302-M1.pdf diakses tanggal 10 Agustus 2018.

Reksiana. 2018. “Kerancuan Istilah Karakter, Akhlak, Moral dan Etika”. Jurnal Thaqafiyyat 10, No. 1.

Ristekdikti Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan pancasila untuk Perguruan Tinggi.

DirJend Belmawa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ruman, Yustinus Suhardi. 2019. “Keteraturan Sosial, Norma dan Hukum: Sebuah Penjelasan Sosiologis.” Jurnal Hukum Prioris 2, No. 2.

Suroso. 2011. “Sosialisasi Nilai Pancasila.” Jurnal Dialog Kebijakan Publik. 2.

Thamrin, Husni. 2013. “Kearifan Lokal dalam Pelestarian Lingkungan (The Lokal Wisdom in Environmental Suistainable).” Jurnal Khutubkhanah. 16, No. 1.

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi, 2011, Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Published

2022-12-06

How to Cite

Ahmad Manshur, Ahmad Muthi’udin, Farida Isroani, Munir, and Nalilin Faiz. 2022. “Mengintregasikan Nilai-Nilai Anti Korupsi Dalam Pendidikan Agama Islam”. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 8 (4):1362-67. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v8i4.368.