Perilaku Wanita Karier Terhadap Ketentuan Radha'ah dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v11i1.1302Keywords:
Wanita, Radhaah, Hukum IslamAbstract
Seiring perkembangan zaman saat ini banyak wanita yang bekerja demi menghidupi keluarga dengan alasan karena tuntutan pekerjaan atau memang karena keinginan dirinya sendiri untuk tetap berkarya sehingga berdampak pada anak karena hanya memiliki sedikit waktu dengan ibu. Hal demikian memicu timbulnya potensi masalah baru dalam rumah tangganya, salah satunya adalah kewajiban sebagai ibu menyusui fdan merawat pasca kelahiran anaknya, yaitu menyusui anaknya. Wanita karir banyak yang tidak sempat untuk menyususi anaknya sehingga banyak yang menggunakan jasa bank asi atau menyewa asisten rumah tangga untuk merawat anaknya. Sehingga muncul pertanyaan yaitu bagaimana peran wanita karir yang sesuai dengan ketentuan radhaah dalam perspektif hukum islam? Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan berdasarkan teori, konsep. asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan (field research) dengan cara terjun langsung pada lapangan melalui teknik observasidan studi dokumenter. Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya. Proses menyusui pada anak dilakukan paling lama dua tahun, yang berarti dalam proses penyusuan maksimal 2 tahun lamanya dan bisa dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun akan tetapi dengan persetujuan ayah dan ibunya. Di dalam persetujuan tersebut perlu dipikirkan secara matang untuk tumbuh kembang anak kedepan dan tentunya tidak memberatkan kondisi kedua orang tua dengan alasan kesehatan atau yang mendesak lainnya.
Downloads
References
Al-Bugha, M. D. (2009). Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-Hukum Islam madzhab Syafi’i. 17, 578.
An-nahl, J., Studi, P., & Keluarga, H. (2021). Konsep Radha ’ ah dalam Fiqih. 1, 8–16.
Asy Shaikh Muhammad bin Qasim Al Ghazy. (n.d.). Fathul Qorib.
Djamaluddin, A. (2018). Wanita Karier Dan Pembinaan Generasi Muda. Al-MAIYYAH : Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan, 11(1), 111–131. https://doi.org/10.35905/almaiyyah.v11i1.546
Islam, I., Qardhawi, I., Artikel, I., & Pengarang, T. (2005). Fatwa-fatwa Kontemporer.
Ismail, H. (2018). SYARIAT MENYUSUI DALAM ALQURAN (Kajian Surat Al-Baqarah Ayat 233). JURNAL At-Tibyan: Jurnal Ilmu Alquran Dan Tafsir, 3(1), 69. https://doi.org/10.32505/tibyan.v3i1.478
Khotimah, H. (2023). Pemahaman Hadis Tentang Wanita Karier (Studi Pemahaman Mahasiswa Terhadap Wanita Karier Di FUAH UIN KHAS Jember). http://digilib.uinkhas.ac.id/17702/1/Husnul WATERMARK.pdf
Nilakusmawati, D. P. E., & Susilawati, M. (2012). Studi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wanita Bekerja Di Kota Denpasar. Piramida, VIII(1), 26–31.
Syafaruddin, Sitorus, A. S., & Syarkawi, A. (2017). Bimbingan dan Konseling Dalam Perspektif Al Quran dan Sains. In Bimbingan Dan Konseling Perspektif Al Quran Dan Sains. http://repository.uinsu.ac.id/3344/1/BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PERSPEKTIF ALQURAN DAN SAINS.pdf
Syukur, A. K. (2019). Jurnal ilmiah islam dan sosial. Jurnal Darussalam, 20(2), 111–112.
Ummah, S. R. (2021). Memahami Maqashid Asy-Syariah Pada Ayat Radha’Ah Perspektif Keadilan Gender. JAS;Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, 3(1), 10–27.
Tanzeh Ahmad. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta. Teras, 2009.
Usman Husaini. Metodologi Penelitian Sosial. cet. Ke. 6 Jakarta. PT Bumi Aksara, 2006
Fathoni Abdurahmat, “Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi” Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006.
Santoso Soegeng dan Rantie Lies Anne, “Kesehatan dan Gizi”. Jakarta, Rineka Cipta, 1999.
Nursapia dan Harahap, “Penelitian Kualitatif". Medan Wal Ashri Publishing. 2020.
Hadi Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada, 1962.
Maghfiroh, Alfi. “Diskursus Radha’ah dan Hadhanah Berspektif gender“. Jurnal Equalita, Vol. 2, Issue.2, IAIN Syekh Nurjati Cirebon 2020.
Kertamuda, Miftahul. Golden Age Strategi Sukses Membentuk Karakter Emas pada Anak Sejak Usia Dini. Jakarta. PT Elex Media Komputindo, 2015.
Nurziyati, Mohammad. “Radha’ah menurut Al Quran dan Pengaruhya terhadap Hubungan Anak dan Ibu”. UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru, 2019.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. XI, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Cholil, Uman, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Cet. 2, Suarabaya: Ampel Suci, 1994.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fakih Abdul Rozak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.