PANDANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)

Authors

  • Ibnudin, M.H.I . Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra Indramayu

DOI:

https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v2i1.16

Abstract

Dalam kerangka menjaga iman inilah, MUI mengeluarkan fatwa tentang larangan pernikahan beda agama. Ini karena MUI sebagai lembaga keulamaan yang senantiasa berupaya menjaga umatnya agar tidak terjerumus dalam kemusyrikan sehingga fatwa ini sebagai upaya preventif. Dengan ini maka MUI menjadi lembaga keulamaan yang dapat berfungsi sebagai pengayom umat sekaligus sebagai panutan dan tempat rujukan. Sedangkan Jaringan Islam Liberal (JIL) berpendapat bahwa tidak masalah perkawinan antara seorang Muslim dengan non-Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena Al-Quran tidak secara tegas melarang hal tersebut, dan juga atas nama prinsip kesederajatan universal dalam tataran kemanusiaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2017-12-03

How to Cite

., Ibnudin, M.H.I. 2017. “PANDANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTARA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)”. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 2 (1):95-109. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v2i1.16.